Masjid adalah tempat yang paling dicintai di muka bumi. Itulah kenapa di dalam kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar memasukkannya sebagai awal bahasan sebelum membahas shalat.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ المسَاجِدِ
Bab Seputar Masjid
Masaajid adalah bentuk jamak (plural) dari kata masjid. Masjid adalah isim makan (kata yang menunjukkan tempat) dari kata sujud. Masjid dari pengertian bahasa ini berarti tidak dimaksudkan pada tempat tertentu.
Kenapa dikhususkan sujud, bukan gerakan lainnya dalam shalat seperti rukuk? Karena sujud adalah gerakan shalat yang paling utama (mulia) karena dekatnya seorang hamba dengan Allah. Itulah yang dijadikan alasan diambilnya istilah masjid dari kata sujud.
Baca juga: Menjadikan Kubur Sebagai Masjid
Masjid secara istilah syari adalah segala tempat dari muka bumi. Hal ini berdasarkan hadits,
جُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
“Seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521)
Baca juga: Tempat yang Sah untuk Shalat
Menurut pengertian fuqaha, masjid adalah tempat dari bumi yang bebas dari kepemilikan pribadi lalu dikhususkan untuk shalat dan ibadah.
Mushalla Id (tempat shalat hari raya) juga diistilahkan dengan masjid menurut pendapat rajih (terkuat) dari kalangan ahli ilmu.
Baca juga: Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid
Masjid adalah sebaik-baik tempat di muka bumi karena di dalam masjid adalah tempat:
- berdzikir kepada Allah
- beribadah dengan mendirikan shalat
- membaca Al-Qur’an
- mengajarkan agama
Sampai-sampai masjid disebut sebagai madrosatul Islam al-Uula, yaitu sekolah Islam yang pertama.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا.
“Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671)
Baca juga: Berjaya dari Masjid
Di dalam Bulughul Maram dijelaskan mengenai beberapa hukum mengenai masjid.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:464-465.
—
Senin pagi, 27 Safar 1443 H, 4 Oktober 2021
@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com